Tidak butuh waktu lama, polisi berhasil menangkap tersangka di Malang tanpa perlawanan.
“Kami mengamankan barang bukti kejahatan berupa satu unit sepeda motor, HP serta uang,” kata Kanit 1 Satreskrim Polres Klaten, Iptu Ari Widodo, Senin (30/5/2022).
Atas kejadian tersebut, tersangka dikenai pasal 362 KUHP dengan ancaman kurungan penjara paling lama 5 tahun penjara.