Kemudian tim melakukan penyelidikan di wilayah Karangpawitan Kabupaten Garut dan mendapatkan informasi bahwa tersangka membeli rumah di wilayah tersebut.
"Tim melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka di Perum Enhaka Blok D Nomor 31 Gadog Karangpawitan Kabupaten Garut Provinsi Jabar," ujarnya.
Petugas BNNP Jateng kemudian membawa tersangka ke Kantor BCA KCP Pahlawan Bandung, KCP A. Yani Bandung, dan leassing BCA Finance untuk membuka rekening koran. Setelah dilaksanakan penelusuran data mutasi rekening Koran, tersangka pun mengakui yang mengambil uang merupakan Iqbal.
"Pengungkapan kasus yang sudah kami lakukan adalah tindak pidana awalnya pada tahun 2017, namun kami tidak berhenti di situ. Kami tetap mencari sampai ke akar-akarnya, kemudian baru pada tahun ini kami bisa mengungkap kasus ini dengan menyita aset dari para tersangka ini," ucapnya.