SEMARANG, iNews.id - Para buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Nasional (KSPN) Jawa Tengah (Jateng) secara tegas menolak rencana pengesahan Omnibus LawRUU Cipta Kerja (Ciptaker). Mereka menilai isi dalam draf RUU Ciptaker tersebut telah mendegradasi nilai kesejahteraan dan nilai perlindungan bagi pekerja/buruh sebagaimana yang ada dalam UU 13 tahun 2003.
Ketua DPW KSPN Jateng, Nanang Setyono menegaskan menolak Omnibus Law RUU Cipta Kerja sejak awal. Menurutnya, dibentuknya sebuah Undang-undang seharusnya bertujuan untuk memberi perlindungan dan kesejahteraan bagi masyarakat.
Saat ini, para pekerja/buruh Indonesia menghadapi beberapa keprihatinan mulai dari ancaman penularan Covid-19, PHK hingga kekhawatiran dengan keberadaan Omnibus Law RUU Cipta Kerja.
“Di tengah pandemi Covid-19, yang penularannya semakin tinggi dan butuh perhatian serius tapi justru DPR RI mengambil kesempatan dan memanfaatkan kondisi ini untuk terus membahas dan mempercepat pengesahan RUU cipta kerja,” katanya.
Pihaknya menuturkan DPR dan pemerintah tidak memiliki hati nurani jika tetap memaksakan mengesahkan Omnibus Law RUU Cipta Kerja. Sejak awal, RUU tersebut ditolak seluruh buruh yang notabene bagian dari rakyat Indonesia.