Buron 10 Tahun, Terpidana Pemalsuan Surat di Semarang Ditangkap

Antara
Petugas Kejari Semarang menangkap terpidana kasus pemalsuan surat, Setyo Nuryanto, yang sudah 10 tahun buron, Jumat (29/10/2021). Foto: Antara.

SEMARANG, iNews.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Semarang menangkap buronankasus pemalsuan surat yang putusannya sudah berkekuatan hukum tetap sejak tahun 2011. Terpidana Setyo Nuryanto (48) ditangkap di rumahnya di Ngaliyan, Kota Semarang. 

Asisten Bidang Intelijen Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah Emilwan mengatakan, putusan perkara Setyo Nuryanto dinyatakan telah berkekuatan hukum tetap berdasarkan putusan kasasi Mahkamah Agung Nomor 829K/Pid/2011.

"Kasasinya ditolak, terpidana harus menjalani hukuman 9 bulan penjara," kata Emilwan, Jumat (29/10/2021).

Dikatakannya, tim intelijen kejaksaan sempat melakukan pengintaian sebelum melakukan penangkapan. Dalam penangkapan pada Jumat pagi, terpidana Setyo Nuryanto sempat berupaya melarikan diri namun dapat dicegah.

Setelah melalui proses administrasi, terpidana selanjutnya dibawa ke Lapas Kedungpane Semarang untuk menjalani hukumannya. 

Setyo Nuryanto telah divonis bersalah bersama terpidana lain, Sri Katon, atas pemalsuan surat saat menjadi pegawai di sebuah perusahaan mebel di Semarang pada 2007.

Keduanya dihukum 9 bulan penjara atas pemalsuan surat pencairan uang di rekening penyimpanan uang milik perusahaan tersebut.

Editor : Ary Wahyu Wibowo
Artikel Terkait
57 tahun lalu

DPO Curanmor Tewas Ditembak Polisi, Keluarga Protes Pelaku Disebut Melawan saat Ditangkap

57 tahun lalu

Wakil Wali Kota Bandung Erwin Buka Suara usai Kejari SP3 Kasus Dugaan Korupsi

57 tahun lalu

Kejari Lombok Tengah Tahan 4 Tersangka Korupsi Pengadaan Truk Sampah Rp5,1 Miliar

57 tahun lalu

Kades Kedaton Lampung Utara Jadi Tersangka Kasus Korupsi Dana Desa Rp448 Juta

57 tahun lalu

Kecelakaan Beruntun di Turunan Exit Tol Bawen, Truk Tronton Rem Blong Tabrak 3 Kendaraan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal