Bupati Pemalang Nonaktif Divonis 6,5 Tahun Penjara, Ini Hal Memberatkan

Antara
Eka Setiawan
Bupati Pemalang nonaktif Mukti Agung Wibowo divonis 6,5 tahun penjara aksus suap jabatan di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin (8/5/2023). (Foto: Antara)

Suap dan gratifikasi itu berasal dari uang syukuran para pejabat eselon 2, 3, dan 4 yang dipromosikan, uang iuran dari para pejabat di Kabupaten Pemalang, uang yang disisihkan dari anggaran dinas, serta fee dari sejumlah pelaksana proyek.

"Total gratifikasi yang diterima terdakwa selama sekitar dua tahun menjabat melalui Adi Jumal Widodo sebesar Rp5,085 miliar," katanya.

Uang suap dan gratifikasi tersebut juga terbukti digunakan untuk memenuhi kebutuhan terdakwa, seperti membayar utang, memberi tanah dan alat penggilingan padi, pembelian parsel lebaran, serta kontribusi untuk Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Kabupaten Pemalang.

Atas putusan tersebut, baik terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum menyatakan pikir-pikir.

Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Bupati Pemalang Nonaktif Mukti Agung Divonis 6,5 Tahun Penjara Kasus Suap Jabatan

57 tahun lalu

Bupati Pemalang Nonaktif Mukti Agung Wibowo Dituntut 8,5 Tahun Penjara

57 tahun lalu

KPK Tangkap 5 ASN BPK terkait Kasus Suap Bupati Muara Enim

57 tahun lalu

2 Bos Sritex Divonis Hukuman 14 dan 12 Tahun Penjara, Hotman Paris: Vonis Salah Total!

57 tahun lalu

Terbukti Korupsi, 2 Bos Sritex Divonis Hukuman 14 dan 12 Tahun Penjara

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal