Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kronologi 2 Pelajar SMA Pemalang Hilang saat Latihan Dayung hingga Ditemukan Tewas
Advertisement . Scroll to see content

Bupati Pemalang Nonaktif Mukti Agung Wibowo Dituntut 8,5 Tahun Penjara

Jumat, 14 April 2023 - 20:36:00 WIB
Bupati Pemalang Nonaktif Mukti Agung Wibowo Dituntut 8,5 Tahun Penjara
Berkas tuntutan jaksa penuntut umum terhadap Bupati Pemalang nonaktif Mukti Agung Wibowo dalam sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, Jumat (14/4/2023) malam. (Antara)
Advertisement . Scroll to see content

SEMARANG, iNews.id - Bupati Pemalang nonaktif Mukti Agung Wibowo dituntut 8,5 tahun penjara dalam kasus dugaan penerimaan suap dan gratifikasi dalam promosi jabatan di lingkungan pemerintah kabupaten setempat. Tuntutan tersebut dibacakan Jaksa penuntut umum (JPU) Ahmad Hidayat Nurdin dalam sidang yang digelar secara hibrida di Pengadilan Tipikor Semarang, Jumat (14/4) malam, 

JPU juga menuntut terdakwa untuk membayar denda sebesar Rp300 juta dan uang pengganti kerugian negara sebesar Rp5,3 miliar.

Dalam tuntutannya, jaksa menyatakan bahwa Mukti Agung Wibowo terbukti bersalah melanggar Pasal 12 huruf a, Pasal 12 huruf b, dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001.

Mukti Agung, kata jaksa, terbukti menerima suap dan gratifikasi selama periode Maret 2021 hingga Juli 2022.

Suap dan gratifikasi tersebut, antara lain, berasal dari uang syukuran para pejabat yang dipromosikan, iuran, dan penyisihan anggaran dari dinas-dinas serta fee pekerjaan dari sejumlah pelaksana proyek di Kabupaten Pemalang.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut