Joko Susilo yang menghubungi sejumlah rekanan kemudian menyerahkan uang kepada Tamzil sebesar Rp500 juta.
Dalam uraiannya, jaksa juga menyebut Tamzil menerima gratifikasi dari staf khusus Bupati Agoes Soeranto, serta para pegawai Pemerintah Kabupaten Kudus yang dilantik dalam jabatan barunya.
Menurut jaksa, uang yang diterima M Tamzil yang diduga berkaitan dengan jabatannya sebagai Bupati Kudus tersebut tidak pernah dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hingga batas waktu yang ditentukan.
Atas perbuatannya, terdakwa dijerat dengan Pasal 12B Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.