SEMARANG, iNews.id - Bupati Kudus nonaktif M Tamzil yang belum genap satu tahun menjabat sebagai orang nomor satu di kabupaten tersebut didakwa menerima gratifikasi yang nilainya mencapai Rp2,5 miliar.
Hal tersebut diungkap Jaksa Penuntut Umum Helmi Syarief dalam dakwaan yang dibacakan saat sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu (11/12/2019).
Dalam dakwaannya, Jaksa Helmi mengungkapkan, gratifikasi tersebut diterima terdakwa M Tamzil selama periode September 2018 hingga Juli 2019.
Gratifikasi pertama, diterima Tamzil sesaat setelah dilantik sebagai bupati pada September 2018.
M Tamzil menyampaikan kepada Plt Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Kabupaten Kudus Heru Subiantoko jika dirinya membutuhkan uang untuk kepentingan pribadi.