Menurut jaksa, uang suap dari para pengusaha itu, sebagian di antaranya diberikan kepada seseorang untuk pengurusan anggaran di pusat. Uang sebesar Rp1 miliar diberikan kepada seseorang di Hotel Gumaya Semarang melalui salah seorang anggota tim sukses terdakwa Hojin Ansori.
Adapun melalui Adi Pandoyo, mantan Sekretaris Daerah Kabupaten Kebumen, diserahkan kepada seseorang di Semarang sebesar Rp2 miliar. Selain proyek di dinas pekerjaan umum, terdakwa juga membagi-bagikan proyek di Dinas Pendidikan Kabupaten Kebumen.
Terdakwa dijerat dengan Pasal 12 atau 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Atas dakwaan jaksa tersebut, terdakwa Yahya Fuad menyatakan tidak akan mengajukan tanggapan. Sidang selanjutnya akan digelar pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi.