Bupati Kebumen Nonaktif Yahya Fuad Didakwa Terima Suap Rp12 Miliar
SEMARANG, iNews.id - Bupati Kebumen nonaktif Yahya Fuad didakwa menerima suap sekitar Rp12 miliar, yang diduga sebagai fee atas sejumlah proyek di kabupaten tersebut selama kurun waktu tahun 2016.
Jaksa Penuntut Umum (KPU) Fitroh Rocahyanto dalam sidang di Pengadilan Tipikor Semarang mengatakan, suap tersebut berasal dari para kontraktor yang akan melaksanakan pengerjaan berbagai proyek yang dibiayai dengan dana anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD).
“Patut diduga uang suap tersebut bertujuan agar para kontraktor memperoleh pekerjaan yang dananya bersumber dari DAK APBD tahun 2016," kata Fitroh dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Antonius Wididjantono itu, Senin (2/7/2018).
Jaksa menjabarkan pemberian suap tersebur bermula dari pertemuan terdakwa bersama tim suksesnya usai terpilih sebagai bupati. Dalam pertemuan tersebut dibahas pembagian proyek yang dibiayai dengan APBD 2016 dengan syarat memberikan uang fee sebagai ijon sebesar tujuh persen.
Dari sejumlah pengusaha yang memperoleh bagian proyek tersebut, salah satu di antaranya Khayub Muhammad Lutfi, calon Bupati Kebumen yang menjadi pesaing terdakwa dalam pilkada. Khayub yang memberikan fee dengan total Rp5,9 miliar kepada terdakwa itu juga diadili secara terpisah dalam perkara ini.