Bupati Jepara Nonaktif Dituntut 4 Tahun dan Dicabut Hak Politiknya

Wisnu Wardhana
Antara
Bupati Jepara nonaktif Ahmad Marzuqi dituntut empat tahun penjara dan dicabut hak politiknya oleh JPU dalam sidang korupsi di Pengadilan Tipikor Semarang. (Foto: iNews.id/Wisnu Wardhana)

Marzuqi dinilai terbukti memberikan uang sebesar Rp500 juta dan 16.000 dolar AS kepada Lasito melalui orang suruhannya.

Uang suap yang sudah disepakati besarannya tersebut selanjutnya diserahkan di rumah Lasito di Laweyan, Kota Surakarta, pada 12 November 2018.

Sehari setelah pemberian uang itu, Lasito memutus permohonan praperadilan Marzuqi yang pada pokoknya mengabulkan permohonan pembatalan penetapan tersangka dalam kasus dugaan korupsi bantuan dana bantuan partai politik Kabupaten Jepara.

Atas tuntutan tersebut, hakim memberi kesempatan terdakwa untuk menyampaikan pembelaan pada sidang pekan depan.

..

Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Kecelakaan Beruntun di Turunan Exit Tol Bawen, Truk Tronton Rem Blong Tabrak 3 Kendaraan

57 tahun lalu

Kebakaran Gedung Metro Sport Center Semarang, Pengunjung Panik Terjebak di Balkon Lantai 2 

57 tahun lalu

Polda Jateng Bongkar Kasus TPPU Modus Investasi Fiktif Sarang Walet, Korban Rugi Rp78 Miliar

57 tahun lalu

Mudik Lebaran 2026, Tol Bawen–Ambarawa Dibuka Fungsional Pukul 06.00–17.00 WIB

57 tahun lalu

Penampakan Truk Trailer Muatan Alat Berat Tersangkut di Pelintasan KA Kaligawe

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal