Bupati Jepara Nonaktif Dituntut 4 Tahun dan Dicabut Hak Politiknya

Wisnu Wardhana
Antara
Bupati Jepara nonaktif Ahmad Marzuqi dituntut empat tahun penjara dan dicabut hak politiknya oleh JPU dalam sidang korupsi di Pengadilan Tipikor Semarang. (Foto: iNews.id/Wisnu Wardhana)

SEMARANG, iNews.id - Bupati Jepara nonaktif Ahmad Marzuqi dituntut hukuman empat tahun penjara dalam kasus dugaan suap terhadap hakim PN Semarang yang mengadili gugatan praperadilan yang diajukannya pada 2017.

Hal tersebut disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Gina Saraswati dalam sidang kasus dugaan suap Ahmad Marzuqi kepada Hakim PN Semarang Lasito di Pengadilan Tipikor Semarang, Selasa (13/8/2019). JPU juga menuntut Ahmad Marzuqi dicabut haknya untuk dipilih sebagai pejabat publik selama 5 tahun.

JPU Gina Saraswati menilai Marzuqi terbukti memberikan sejumlah uang kepada Hakim PN Semarang Lasito agar permohonan praperadilan tentang penetapan tersangka atas dirinya dibatalkan.

Selain tuntutan hukuman badan, jaksa juga menuntut terdakwa untuk membayar denda sebesar Rp500 juta. Jika denda tidak dibayarkan maka akan diganti dengan kurungan selama 6 bulan.

"Terdakwa terbukti melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," katanya dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Aloysius Priharnoto Bayuaji tersebut, Selasa (13/8/2019).

Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Kecelakaan Beruntun di Turunan Exit Tol Bawen, Truk Tronton Rem Blong Tabrak 3 Kendaraan

57 tahun lalu

Kebakaran Gedung Metro Sport Center Semarang, Pengunjung Panik Terjebak di Balkon Lantai 2 

57 tahun lalu

Polda Jateng Bongkar Kasus TPPU Modus Investasi Fiktif Sarang Walet, Korban Rugi Rp78 Miliar

57 tahun lalu

Mudik Lebaran 2026, Tol Bawen–Ambarawa Dibuka Fungsional Pukul 06.00–17.00 WIB

57 tahun lalu

Penampakan Truk Trailer Muatan Alat Berat Tersangkut di Pelintasan KA Kaligawe

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal