SEMARANG, iNews.id - Bupati Jepara nonaktif Ahmad Marzuqi dituntut hukuman empat tahun penjara dalam kasus dugaan suap terhadap hakim PN Semarang yang mengadili gugatan praperadilan yang diajukannya pada 2017.
Hal tersebut disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Gina Saraswati dalam sidang kasus dugaan suap Ahmad Marzuqi kepada Hakim PN Semarang Lasito di Pengadilan Tipikor Semarang, Selasa (13/8/2019). JPU juga menuntut Ahmad Marzuqi dicabut haknya untuk dipilih sebagai pejabat publik selama 5 tahun.
JPU Gina Saraswati menilai Marzuqi terbukti memberikan sejumlah uang kepada Hakim PN Semarang Lasito agar permohonan praperadilan tentang penetapan tersangka atas dirinya dibatalkan.
Selain tuntutan hukuman badan, jaksa juga menuntut terdakwa untuk membayar denda sebesar Rp500 juta. Jika denda tidak dibayarkan maka akan diganti dengan kurungan selama 6 bulan.
"Terdakwa terbukti melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," katanya dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Aloysius Priharnoto Bayuaji tersebut, Selasa (13/8/2019).