Namun, apel pagi kali ini berbeda dengan apel sebelumnya karena tanpa kehadiran orang nomor satu di Jepara lantaran sedang menjalani proses hukum di KPK.
Ahmad Marzuqi ditahan lembaga antirasuah pada Senin (13/5/2019) sore setelah menjalani lima kali pemeriksaan terkait dugaan kasus suap terhadap hakim Pengadilan Negeri (PN) Semarang senilai Rp700 juta dalam gugatan praperadilan yang diajukannya.
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan, Bupati Jepara Ahmad Marzuqi (AM) sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka kasus suap terkait putusan atas praperadilan kasus korupsi yang ditangani Pengadilan Negeri Semarang.
"AM, Bupati Jepara periode 2017-2022 ditahan 20 hari pertama di Rutan Cabang KPK di Pomdam Jaya Guntur," kata Febri Diansyah.
Sebelumnya, KPK pada Senin telah memanggil Marzuqi dalam kapasitasnya sebagai tersangka dalam kasus suap tersebut. Usai diperiksa, Marzuqi menyatakan bahwa sebagai warga negara yang taat akan peraturan perundang-undangan, dirinya akan mengikuti proses hukum yang berlaku.