Bupati Jepara Ditahan KPK, Wakil Bupati Ambil Alih Roda Pemerintahan

Alip Sutarto
Antara
Bupati Jepara Ahmad Marzuqi mengenakan rompi tahanan seusai diperiksa di gedung KPK, Jakarta, Senin (13/5/2019) sore. (Foto: Antara)

Namun, apel pagi kali ini berbeda dengan apel sebelumnya karena tanpa kehadiran orang nomor satu di Jepara lantaran sedang menjalani proses hukum di KPK.

Ahmad Marzuqi ditahan lembaga antirasuah pada Senin (13/5/2019) sore setelah menjalani lima kali pemeriksaan terkait dugaan kasus suap terhadap hakim Pengadilan Negeri (PN) Semarang senilai Rp700 juta dalam gugatan praperadilan yang diajukannya.

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan, Bupati Jepara Ahmad Marzuqi (AM) sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka kasus suap terkait putusan atas praperadilan kasus korupsi yang ditangani Pengadilan Negeri Semarang.

"AM, Bupati Jepara periode 2017-2022 ditahan 20 hari pertama di Rutan Cabang KPK di Pomdam Jaya Guntur," kata Febri Diansyah.

Sebelumnya, KPK pada Senin telah memanggil Marzuqi dalam kapasitasnya sebagai tersangka dalam kasus suap tersebut. Usai diperiksa, Marzuqi menyatakan bahwa sebagai warga negara yang taat akan peraturan perundang-undangan, dirinya akan mengikuti proses hukum yang berlaku.

Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Aksi Bejat Oknum Kiai di Jepara Cabuli Santriwati Terbongkar dari Chat WA

57 tahun lalu

Tradisi Syawalan di Jepara, Ribuan Warga hingga Bule dan Kapal Perang Ikut Meriahkan

57 tahun lalu

4 Kedai di Pantai Pelayaran Jepara Terbakar, Api Berasal dari Dapur

57 tahun lalu

Nelayan Hilang 10 Hari di Indramayu Ditemukan Tewas Mengapung di Perairan Jepara

57 tahun lalu

Identitas 3 Warga Tewas Kecelakaan Kereta Tabrak Mobil di Grobogan, Seluruhnya Asal Jepara

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal