Bupati Demak Larang Bertamu Waktu Magrib, Ganjar Pranowo: Sudah Saya Ajak Bicara

Kastolani Marzuki
Surat edaran larangan bertamu waktu magrib yang dikeluarkan Bupati Demak M Natsir viral di media sosial. (Foto: istimewa)

DEMAK, iNews.idSurat edaran larangan bertamu waktu magrib dan isya yang dikeluarkan Bupati Demak HM Natsir menuai kontroversi di masyarakat. Mereka menilai surat edaran itu terlalu berlebihan.

Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo mengaku sudah berbicara dan klarifikasi langsung dengan Bupati Demak HM Natsir terkait surat edaran tersebut.

Dari hasil klarifikasi itu, kata Ganjar, Bupati Demak hanya mengimbau agar anak-anak belajar dan mengaji pada jam yang ditentukan yakni 18.00-20.00 WIB.

“Pal Bupati Demak sudah saya ajak bicara. Beliau hanya mengimbau agar anak-anak belajar pada jam itu dan tidak terganggu,” kata Ganjar Pranowo melalui akun Twitter-nya @ganjarpranowo, Kamis (9/1/2020).

Diketahui, surat edaran larangan bertamu waktu magrib oleh Bupati Demak HM Natsir tersebut beredar luas di masyarakat dan kemudian viral di media sosial.

Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Gubernur Jateng Panggil Wali Kota Semarang dan Bupati Demak Hari Ini Bahas Banjir

57 tahun lalu

Gempa Beruntun di Sesar Lembang dan Kertasari, Pemkab Bandung Terbitkan Edaran Kesiapsiagaan

57 tahun lalu

Surat Edaran Pengaturan Sound Horeg Resmi Diterbitkan, Simak Detailnya

57 tahun lalu

Jelang HUT RI, Bupati KBB Keluarkan Surat Edaran Larangan Minta Sumbangan di Jalan

57 tahun lalu

Heboh Surat Edaran Tarikan Iuran HUT RI ke Sekolah di Lebak, Segini Besarannya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal