"Atas dasar itu kami melakukan penyelidikan dan memeriksa beberapa saksi dan kita berhasil mengamankan Tiyo Budi Prasetyo dan Reza Dwi Darmawan, setelah mereka kita amankan ada dua pelaku lain yakni Ahmad Nanang Setyanto dan Rizky Aries Wicahyo mencoba melarikan diri," katanya.
Pada 10 Juni 2020 tim Reskrim Polres Magelang berhasil mengamankan dua orang pelaku atas nama Ahamad Nanang Setyanto dan Rizky Aries Wicahyo di rumah kontrakan Kampung Rawa Ilat, Kecamatan Cileungsi Kabupaten Bogor. Dia menuturkan meskipun korban meninggal ditemukan di Sungai Progo, para pelaku tidak mengakui bahwa mereka membuangnya ke sungai setelah dianiaya.
Dalam kasus ini polisi menyita celana kain pendek dan kaos lengan pendek warna coklat milik korban, sepeda motor Suzuki Shogun warna hitam dan Yamaha Mio warna merah hitam, dan sebilah pisau. Dia menyampaikan atas perbuatan para pelaku dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang tindak pidana pengeroyokan dan atau penganiayaan secara bersama mengakibatkan meninggalnya korban dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 9 tahun.
Tersangka Nanang menuturkan penganiayaan dilakukan karena korban meminjam kamera tetapi belum dikembalikan. Korban juga mengaku akan mengganti, namun selalu tidak tepati.
"Karena kamera tidak ada, dia sanggup mengganti dengan uang Rp500.000 tetapi ketika ditagih selalu menghindar dan karena jengkel terjadi penganiayaan tersebut," katanya.