Buang Korban di Sungai Progo untuk Hilangkan Jejak, 4 Pelaku Penganiayaan Ditangkap

Antara
Polisi menunjukkan barang bukti dalam kasus penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal. (Foto: Antara/Heru Suyitno)

MAGELANG, iNews.id - Kepolisian Resor Magelang, Jawa Tengah, menangkap empat pelaku penganiayaan. Mereka menganiaya korban Rizki Adi Setiawan (25) warga Dusun Brongsongan, Desa Wringinputih Borobudur, Kabupaten Magelang, hingga meninggal dunia.

Kasat Reskrim Polres Magelang AKP Hadi Handoko mengatakan keempat pelaku penganiayaan tersebut, yakni Tiyo Budi Prasetyo (21) warga Desa Deyangan, Reza Dwi Darmawan (20) warga Desa Bumiharjo Kabupaten Magelang. Kemudian Ahmad Nanang Setyanto (25) warga Desa Bumirejo dan Rizky Aries Wicahyo (25) warga Desa Bumirejo Kabupaten Magelang.

Hadi Handoko menyampaikan awalnya ditemukan mayat mengapung di Sungai Progo di Desa Candirejo, Kecamatan Borobudur pada 6 Juni 2020 dan terdapat kejanggalan di tubuh korban. Ada luka memar di tubuh korban yang diduga akibat kekerasan benda tumpul dan tangan dari korban ada luka sobek.

"Dengan dasar itu kami menyampaikan pada keluarga korban bahwa berdasarkan temuan penyidik korban meninggal tidak wajar sehingga kami harus melakukan autopsi dengan persetujuan dari keluarga dan keluarga menyetujui dan akhirnya kami kami melakukan autopsi di RS Bhayangkara Yogyakarta," katanya, Rabu (8/7/2020).

Berdasarkan hasil autopsi, ada luka memar akibat benda tumpul dan luka sobek tangan kanan akibat benda tajam. Jadi sebelum masuk sungai, korban masih hidup karena lemas kehabisan darah sehingga akhirnya tenggelam.

Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Tunangan Dilecehkan, Pemuda di Magelang Nekat Aniaya Teman hingga Tewas

57 tahun lalu

6 Jam Buron, Suami Aniaya Istri dan Mertua hingga Tewas di Mojokerto Ditangkap! 

57 tahun lalu

Tak Terima Dipecat, 3 Anggota Polda Kepri Penganiaya Bripda Natanael Ajukan Banding

57 tahun lalu

5 Fakta Bripda Natanael Tewas Dianiaya Senior di Polda Kepri, Nomor 4 Bikin Elus Dada

57 tahun lalu

Selain Dipecat, Bripda Mesias Anggota Brimob Polda Maluku Terancam 15 Tahun Bui

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal