BNNK Banyumas Ungkap Jaringan Pengedar Tembakau Sintetis, 2 Orang Jadi Tersangka

Antara
Kepala BNNK Banyumas Agus Untoro menunjukkan barang bukti tembakau sintetis, Selasa (22/3/2022). Foto: ANTARA/Sumarwoto.

"Modus kedua jaringan ini dalam menjual atau menawarkan narkotika golongan I jenis tembakau sintetis ini melalui media sosial. Mereka juga merupakan anggota jaringan yang ditangkap BNNK Banyumas pada tahun 2021," katanya.

Kedua tersangka akan dijerat Pasal 114 ayat (1), Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 4 Tahun 2021 dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun.

Ia mengaku sengaja baru mengekspos pengungkapan kasus tersebut meskipun penangkapan terhadap para tersangkanya sudah cukup lama.

Editor : Ary Wahyu Wibowo
Artikel Terkait
57 tahun lalu

2 Warga Malaysia Ditangkap Polresta Sidoarjo, Narkotika Cair Senilai Rp45 Miliar Disita

57 tahun lalu

Polisi Bongkar Peredaran Sabu di Mataram, Perempuan dan 2 Anaknya Ditangkap

57 tahun lalu

Polisi Bongkar Pabrik Tembakau Sintetis Rumahan di Kendari, 2 Orang Ditangkap

57 tahun lalu

Polres Karawang Ungkap 20 Kasus Narkotika dan Obat Keras Ilegal, 24 Orang Ditangkap

57 tahun lalu

Narkoba Senilai Rp2,8 Miliar Disita Polda Sumsel, Bandar hingga Kurir Ditangkap

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal