Berstatus PPKM Level 1, Kota Semarang Longgarkan Aturan Pembatasan

Ahmad Antoni
Suasana di kawasan Bundaran Tugu Muda. Kota Semarang melonggarkan pembatasan menyusul status PPKM Level 1. (iNews/Ahmad Antoni)

Dia mengatakan, hal tersebut termasuk untuk kegiatan resepsi pernikahan, dimana meski dalam Instruksi Mendagri dimungkinkan hingga kapasitas 75 persen, namun dirinya menetapkan masih membatasi hingga 50 persen untuk Kota Semarang

Selanjutnya untuk tempat wisata, tempat hiburan, hingga bioskop di Kota Semarang saat ini juga telah diperbolehkan untuk membuka kunjungan maksimal hingga kapasitas 70 persen, dengan memastikan semua pekerja dan pengunjung telah divaksin. “Untuk poin ini sendiri diharapkan agar para pengelola bisa meningkatkan pengetatan protokol kesehatan serta skrining menggunakan aplikasi peduli lindungi,” ujarnya.

Di sisi lain, pihaknya tetap mengingatkan bahwa pandemi Covid-19 saat ini masih belum usai di Indonesia, terkhusus Kota Semarang, sehingga dirinya meminta masyarakat tetap waspada dengan mematuhi protokol kesehatan. “Tapi Covid belum selesai, kita tidak boleh lengah, tetap taati prokes dalam beraktivitas," ujarnya.

Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Semarang Geger! Dosen Polines Ditemukan Tewas di Pinggir Jalan Tembalang

57 tahun lalu

Pabrik Kayu di Kawasan Industri Candi Semarang Terbakar, 6 Damkar Dikerahkan

57 tahun lalu

Sragen Gempar! Siswi SD Berseragam Pramuka Tewas dalam Rumah, Ibu Histeris

57 tahun lalu

2 Remaja Hilang Terseret Ombak di Pantai Menganti Cilacap, 1 Orang Ditemukan Tewas

57 tahun lalu

Sikat Begal dan Kreak, Polda Jateng Gelar Operasi Kejahatan Jalanan di Semarang

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal