"Saksi banyak di sana (Purworejo). Seandainya saksi banyak di Semarang, bisa disidangkan di Semarang," ujarnya.
Dalam berkas berkara, Raja dan Ratu Keraton Agung Sejagat di jerat Pasal 14 undang-undang nomor 1 tahun 1946 tentang menyebar berita bohong sehingga membuat keonaran. Kemudian pasal 378 kuhp tentang penipuan.
Sebelumnya, Polda Jateng pada 14 Januari menangkap Toto Santoso dan Fanni Aminadia di Wates Yogyakarta.