Berkas Raja dan Ratu Keraton Agung Sejagat Diserahkan ke Kejaksaan Tinggi Jateng

Kristadi
Raja dan Ratu Keraton Agung Sejagat (Foto: Istimewa)

"Saksi banyak di sana (Purworejo). Seandainya saksi banyak di Semarang, bisa disidangkan di Semarang," ujarnya.

Dalam berkas berkara, Raja dan Ratu Keraton Agung Sejagat di jerat Pasal 14 undang-undang nomor 1 tahun 1946 tentang menyebar berita bohong sehingga membuat keonaran. Kemudian pasal 378 kuhp tentang penipuan.

Sebelumnya, Polda Jateng pada 14 Januari menangkap Toto Santoso dan Fanni Aminadia di Wates Yogyakarta.

Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Bos Penerbit Musik Divonis 1 Tahun 11 Bulan Penjara Kasus Kekerasan Seksual

57 tahun lalu

Tersangka, Wakil Bupati PALI Ditahan Kejati Sumsel Kasus Suap Proyek Rp10 Miliar

57 tahun lalu

Wagub Babel Divonis 4 Bulan Penjara Kasus Penipuan

57 tahun lalu

Demo Korupsi Jembatan Cirauci di Kejati Sultra Ricuh, Sejumlah Orang Diamankan

57 tahun lalu

Bupati Sitaro Chintya Kalangit Ditahan Kasus Korupsi Dana Bencana Rp22 Miliar

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal