Berkas Raja dan Ratu Keraton Agung Sejagat Diserahkan ke Kejaksaan Tinggi Jateng

Kristadi
Raja dan Ratu Keraton Agung Sejagat (Foto: Istimewa)

"Saksi banyak di sana (Purworejo). Seandainya saksi banyak di Semarang, bisa disidangkan di Semarang," ujarnya.

Dalam berkas berkara, Raja dan Ratu Keraton Agung Sejagat di jerat Pasal 14 undang-undang nomor 1 tahun 1946 tentang menyebar berita bohong sehingga membuat keonaran. Kemudian pasal 378 kuhp tentang penipuan.

Sebelumnya, Polda Jateng pada 14 Januari menangkap Toto Santoso dan Fanni Aminadia di Wates Yogyakarta.

Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait
7 hari lalu

Heboh Surat Kejagung Setop Kumpulkan Data MBG, Kejati Jateng: Kami Cek Dulu

11 hari lalu

Terungkap! Ini Alasan Kejati Pulbaket Semua SPPG di Jateng, Termasuk Milik Polri

12 hari lalu

Penampakan Tumpukan Uang Rp688 Miliar Sitaan Kasus Korupsi Batu Bara di Kukar

13 hari lalu

Kejati Kaltim Tahan 7 Tersangka Kasus Korupsi Tambang Batu Bara Rp6,7 Triliun

19 hari lalu

Otak Pengusiran dan Perusakan Rumah Nenek Elina Divonis 3 Tahun 10 Bulan Penjara

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal