Berkas P-21, 3 Tersangka Penolak Pemakaman Jenazah Perawat di Semarang Dilimpahkan ke Kejari

Lurisa Lulu
Petugas memakamkan jenazah dengan prosedur sesuai dengan SOP corona. (Foto: Antara)

SEMARANG, iNews.id - Polres Semarang menyerahkan tiga tersangka penolak pemakaman jenazah perawat pasien Covid-19 ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Semarang, Jawa Tengah (Jateng), Rabu (29/4/2020). Hal ini menyusul berkas perkara yang sudah dinyatakan lengkap atau P-21.

Sejumlah barang bukti ikut diserahkan antara lain telepon genggam, kuitansi, serta pakaian yang dikenakan ketiga tersangka saat melakukan penolakan pemakaman jenazah. Ketiga tersangka yakni, ketua rt 05, dan tokoh masyarakat yang diduga menjadi provokator penolakan.

Ketiga tersangka yakni, Thp (31), Bss (54) dan S (60). Semuanya merupakan warga Desa Sewakul, Ungaran Barat, Kabupaten Semarang.

Kasat Reskrim Polres Semarang AKP Rifeld Constantine Baba mengungkapkan, ketiga tersangka dijerat pasal 212 dan pasal 214 KUHP dengan ancaman maksimal 7 tahun. Kemudian, Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular.

“Artinya secara formil dan materiil, berkas perkara sudah layak untuk hari ini kita tindak lanjuti berupa bentuk penyerahan tersangka dan barang bukti,” ujar Rifeld.

Seperti diketahui, pemakaman jenazah perawat RS Dokter Kariadi Semarang yang positif Covid-19 di TPU Siwarak Desa Suwakul mendapat penolakan dari warga. Jenazah akhirnya dimakamkan di makam keluarga RS Kariadi Semarang.

Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Wakil Bupati Indramayu Jadi Tersangka Korupsi Tunjangan DPRD, Kerugian Negara Rp18 Miliar

57 tahun lalu

Sopir Truk Gandeng di Jombang Jadi Tersangka usai Lindas Pemotor Perempuan hingga Tewas

57 tahun lalu

Polres Tolikara Limpahkan Tersangka Kasus Sabu ke Kejari Jayawijaya, Segera Diadili

57 tahun lalu

Jadi Tersangka, Pemilik Anjing Pemburu Tewaskan Bocah Terancam 5 Tahun Bui

57 tahun lalu

Kasus Bocah Tewas Diserang Anjing Pemburu di Bogor, Pemilik jadi Tersangka

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal