Beredar Video Bagi-Bagi Uang ke Warga Rembang, Wakil Ketua Komisi II DPR Lapor Bawaslu

Musyafa
Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Yaqut Cholil Qoumas (baju hitam) melapor ke kantor Bawaslu Rembang, terkait video pembagian uang(Foto: iNews/Musyafa)

Sekretaris Tim Kampanye Harno-Bayu, Puji Santoso mengaku sangat dirugikan atas beredarnya video tersebut, karena memang bukan dilakukan oleh tim Harno-Bayu.

“Nggak ada itu namanya bagi-bagi uang. Saran saya, yang bikin video meminta maaf kepada publik lalu dishare, biar masyarakat tahu itu hanya main-main. Kami lebih baik fair saja, mengajak dengan cara yang baik mas, “ kata Puji.

Pihak Bawaslu tetap berencana menelusuri video ini. Menurut pasal 187 A Undang-Undang No. 10 tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota, pelaku politik uang dijerat ancaman hukuman penjara minimal 36 bulan dan maksimal 72 bulan penjara, dendanya minimal Rp200 juta dan maksimal Rp1 miliar.

Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Kompol DK Dipatsus Polda Sumut Buntut Video Viral Diduga Isap Vape Narkoba

57 tahun lalu

Viral Oknum Perwira Polisi terkait Narkoba, Kompol DK Diperiksa Propam Polda Sumut

57 tahun lalu

Viral Motor Remaja Terbakar usai Jatuh gegara Ngebut di Jalan Rusak Jember

57 tahun lalu

Polisi Selidiki Video Viral Diduga Pesta LGBT di Cirebon, Bikin Resah Warga

57 tahun lalu

Viral Gerak Cepat Praja IPDN Selamatkan Warga Tergeletak Lemas dalam Lumpur di Aceh Tamiang

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal