Beraksi di Purbalingga, Komplotan Pencuri Lintas Provinsi Ditangkap

Tim iNews.id
Komplotan pencuri lintas provinsi yang ditangkap aparat Polres Purbalingga. Foto: Ist.

"Kepada tersangka dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama tujuh tahun," ucapnya.

Kasat Reskrim Polres Purbalingga AKP Suyanto menyampaikan, para pelaku melakukan aksi pencurian pada Kamis (12/1/2023) pukul 13.30 WIB. Mereka tidak mengambil barang di mobil boks, namun mengambil uang yang mudah dan bernilai.

"Untuk TKP (tempat kejadian perkara) di wilayah Kabupaten PurbaIingga baru ada satu. Namun demikian kami masih melakukan pengembangan kasusnya," katanya.

Dijelaskannya, penangkapan tersangka bekerja sama dengan Polresta Cilacap. Tersangka yang sudah teridentifikasi berhasil diamankan di wilayah Majenang pada Jumat (27/1/2023) malam sekitar pukul 23.00 WIB.

"Tersangka yang diamankan berasal dari Jawa Barat. Namun belum dapat kami sampaikan detail asal mereka, karena masih dalam pengembangan," ucapnya. 

Editor : Ary Wahyu Wibowo
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Kreatif! Pemuda di Purbalingga Ubah Batang Pepaya jadi Pakan Kambing Berkualitas

57 tahun lalu

Hanya 33 Detik, Komplotan Pencuri Gasak Motor dan HP Jemaah Masjid di Sidoarjo

57 tahun lalu

Hujan Badai Terjang 21 Desa di Purbalingga, Ratusan Rumah Rusak 1 Pemotor Terluka

57 tahun lalu

Mobil SAR Magelang Terbalik usai Pulang Cari Pendaki Hilang di Gunung Slamet

57 tahun lalu

Gempa Hari Ini Guncang Purbalingga, Berpusat di Darat Cek Magnitudonya!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal