“Kalau guru honorer sudah ada surat keterangan dari kepala dinas, kami juga butuh surat keterangan,” ucap Ayu.
Bupati Rembang Abdul Hafidz meminta Dinas Kesehatan (Dinkes) mengambil langkah-langkah guna menindaklanjuti masalah tersebut.
Anggota Komisi IX DPR, Edy Wuryanto mendorong data tenaga kesehatan terhubung dengan Kementerian Kesehatan. Pihaknya meminta agar data dari daerah masuk dulu dan jangan sampai terlambat.
“Kami koordinasi dengan kabupaten dan kota, jangan sampai datanya tidak terkoneksi dengan Kementerian Kesehatan. Saya ingin memastikan datanya masuk dulu,” kata Edy Wuryanto.
Target paling realistis, para tenaga medis minimal diangkat menjadi PPPK. Sebab untuk seleksi pegawai negeri sipil (PNS) atau ASN, dibatasi usia maksimal 35 tahun.