Bejat, Pasutri di Jepara Sekongkol Cabuli Remaja Bawah Umur

Ary Wahyu Wibowo
Salah satu tersangka kasus pencabulan (memakai baju tahanan) yang ditangkap aparat Polres Jepara. Foto: Ist.

JEPARA, iNews.id - Pasangan suami istri (pasutri) di Kabupaten Jepara ditangkap polisi setelah diduga mencabuli remaja di bawah umur. Mereka memaksa korban yang berusia 17 tahun untuk berhubungan badan bersama.

Sebelum perbuatan bejat dilakukan, tersangka NG (30) awalnya mengutarakan keinginan ke sang istri berinisial NP (27) untuk berhubungan seksual tiga orang. Atas dasar ini, NP ingin menyenangkan suaminya. 

Kapolres Jepara AKBP Wahyu Nugroho Setyawan menyampaikan, dugaan tindak asusila terjadi di kamar pelaku pada Sabtu (18/2/2023).

Saat itu, korban diminta melihat pasutri ini berhubungan badan. Korban sempat ingin keluar dari kamar tapi dicegah oleh NG. 

Tersangka kemudian memepet korban hingga ke pojok pintu. Tersangka NP selanjutnya memaksa korban untuk berhubungan badan. NP yang ada di kamar membiarkan suaminya mencabuli korban.

Editor : Ary Wahyu Wibowo
Artikel Terkait
5 hari lalu

Kebakaran Rumah di Lampung Selatan, Pasutri Ditemukan Tewas Berpelukan

9 hari lalu

Pasutri Jadi Korban Tabrak Lari di Pasteur Bandung, Istri Tewas

12 hari lalu

Jambret Sadis Tewaskan ASN di Surabaya Ditangkap, Ternyata Komplotan Pasutri

15 hari lalu

Kronologi Kecelakaan Beruntun Tewaskan 2 Orang di Akses Suramadu, Bus Tabrak 4 Kendaraan

21 hari lalu

Kecelakaan Maut di Jepara, 2 Pemotor Tewas usai Hantam Truk Kontainer 

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal