Polres Jepara Bongkar Kasus TPPO dengan Korban Belasan Orang

Ary Wahyu Wibowo
Kapolres Jepara AKBP Wahyu Nugroho Setyawan memberikan keterangan pers kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang, Selasa (13/6/2023). Foto: Ist.

JEPARA, iNews.id Polres Jepara mengungkap kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan korban belasan orang. Pelaku menggunakan modus pengiriman pekerja migran ilegal ke luar negeri.

Kapolres Jepara AKBP Wahyu Nugroho Setyawan mengatakan, terdapat dua tersangka yang ditangkap dalam kasus ini. 

“Keduanya berinisial AJS (40) warga Kecamatan Keling, Kabupaten Jepara, dan K (49) warga Kecamatan Cluwak, Kabupaten Pati,” kata Wahyu Nugroho Setyawan, Selasa (13/6/2023). 

Barang bukti yang diamankan dari tersangka AJS di antaranya kwitansi, papan tulis yang berisi daftar nama kru yang akan berangkat ke Korea, handphone dan buku catatan daftar TKI. 

Sementara dari tersangka K diamankan kartu keluarga, ijazah sekolah, handphone dan paspor.

Editor : Ary Wahyu Wibowo
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Oknum Pengasuh Pesantren di Jepara jadi Tersangka Pencabulan Santriwati, Begini Modusnya

57 tahun lalu

Pilu! Gadis Indramayu Korban TPPO di China, Dipaksa jadi Pengantin Pesanan

57 tahun lalu

Polda Kepri Ungkap Dugaan TPPO, Pasutri di Banyuwangi Ditangkap

57 tahun lalu

Polres Belawan Ungkap 320 Kasus Kriminal selama 4 Bulan, dari Narkoba hingga Kejahatan Jalanan

57 tahun lalu

Digagalkan Polisi! 56 PMI Ilegal Nyaris Diselundupkan ke Malaysia via Dumai Riau

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal