Bejat, Pasutri di Jepara Sekongkol Cabuli Remaja Bawah Umur

Ary Wahyu Wibowo
Salah satu tersangka kasus pencabulan (memakai baju tahanan) yang ditangkap aparat Polres Jepara. Foto: Ist.

“Korban merupakan pacar keponakan dari pasutri tersebut,” kata Wahyu Nugroho Setyawan, Selasa (13/6/2023).

Tersangka juga mengancam apabila korban tidak mau menuruti keinginan mereka, maka hubungan korban dengan keponakannya tidak lancar.

Korban yang dalam keadaan terdesak tak berkutik atas paksaan dan ancaman kedua pelaku.

Kapolres mengungkapkan, tersangka NG juga mengancam korban akan melaporkan ke pacarnya jika pernah berhubungan badan dengannya.

Ancaman disampaikan ke korban agar mau berhubungan badan lagi dengan NG.

Kepada polisi, NG mengaku telah berhubungan dengan korban enam kali di hotel. Aksi bejat dia lakukan tanpa sepengetahuan istri dan keponakannya.

Kedua tersangka selanjutnya dijerat Pasal 82 Jo UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 15 tahun.

Editor : Ary Wahyu Wibowo
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Tragis! Pasutri Lansia di Bengkalis Tewas Terbakar Dalam Rumah, Polisi Tangkap 9 Remaja

57 tahun lalu

Calon Pengantin Wanita Kabur Jelang Akad di Pati, Ditemukan di Penginapan Bersama Pria Lain

57 tahun lalu

Pilu! Pasutri di Gowa Ditemukan Tewas Terseret Arus Sungai Buakkang

57 tahun lalu

Hotman Paris Turun Tangan, Siap Dampingi Santriwati Korban Dugaan Pelecehan di Pati

57 tahun lalu

Kecelakaan di Lamongan, Pasutri Boncengan Motor Tewas Tabrakan dengan Pikap

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal