Bejat, Pasutri di Jepara Sekongkol Cabuli Remaja Bawah Umur

Ary Wahyu Wibowo
Salah satu tersangka kasus pencabulan (memakai baju tahanan) yang ditangkap aparat Polres Jepara. Foto: Ist.

“Korban merupakan pacar keponakan dari pasutri tersebut,” kata Wahyu Nugroho Setyawan, Selasa (13/6/2023).

Tersangka juga mengancam apabila korban tidak mau menuruti keinginan mereka, maka hubungan korban dengan keponakannya tidak lancar.

Korban yang dalam keadaan terdesak tak berkutik atas paksaan dan ancaman kedua pelaku.

Kapolres mengungkapkan, tersangka NG juga mengancam korban akan melaporkan ke pacarnya jika pernah berhubungan badan dengannya.

Ancaman disampaikan ke korban agar mau berhubungan badan lagi dengan NG.

Kepada polisi, NG mengaku telah berhubungan dengan korban enam kali di hotel. Aksi bejat dia lakukan tanpa sepengetahuan istri dan keponakannya.

Kedua tersangka selanjutnya dijerat Pasal 82 Jo UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 15 tahun.

Editor : Ary Wahyu Wibowo
Artikel Terkait
5 hari lalu

Kebakaran Rumah di Lampung Selatan, Pasutri Ditemukan Tewas Berpelukan

9 hari lalu

Pasutri Jadi Korban Tabrak Lari di Pasteur Bandung, Istri Tewas

12 hari lalu

Jambret Sadis Tewaskan ASN di Surabaya Ditangkap, Ternyata Komplotan Pasutri

16 hari lalu

Kronologi Kecelakaan Beruntun Tewaskan 2 Orang di Akses Suramadu, Bus Tabrak 4 Kendaraan

21 hari lalu

Kecelakaan Maut di Jepara, 2 Pemotor Tewas usai Hantam Truk Kontainer 

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal