Bejat! Oknum Perangkat Desa di Kendal Cabuli Penyandang Disabilitas hingga Hamil

iNews TV
Ilustrasi oknum perangkat desa di Kendal ditangkap atas tuduhan kasus pencabulan. (Foto: Dok. iNews)

Pelaku Mengaku Baru Sekali

Di hadapan polisi, tersangka SA mengakui perbuatan cabul tersebut. Ia berdalih aksi bejat itu baru dilakukannya satu kali.

"Saat itu membawa makanan ke rumah korban, kemudian lihat korban selesai mandi. Niat jahat muncul dan membawa korban ke kamar dan melakukan perbuatan tersebut," ujar SA.

Polisi telah mengamankan barang bukti berupa pakaian pelaku dan korban. Tersangka SA kini dijerat dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).

Atas perbuatannya, SA terancam hukuman berat berupa pidana penjara paling lama 12 tahun, ditambah sepertiga dari total hukuman pokok.

Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Pekalongan Mencekam! Ribuan Warga Kepung Rumah Pelaku Pencabulan Anak

57 tahun lalu

Pemilik Panti Asuhan di Surabaya Divonis 19 Tahun Penjara Kasus Pencabulan Anak

57 tahun lalu

Ayah Didakwa Setubuhi Anak Kandung Divonis Bebas, Fakta Pengadilan Mengejutkan

57 tahun lalu

Kebakaran Rumah dan Usaha Rental Mobil di Kendal, 8 Motor Hangus

57 tahun lalu

Kisah Pilu Nenek Siti di Kendal, Rumah Dikepung Rob tanpa Listrik dan Tetangga

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal