“Kasus kemudian dilaporkan ke Polres Rembang dan ditindaklanjuti dengan penangkapan tersangka,” kata Kasat Reskrim Polres Rembang, AKP Heri Dwi Utomo, Senin (20/2/2023).
Polisi sudah menyita barang bukti berupa pakaian korban dan parang yang dipakai untuk sarana mengancam. Kini tersangka meringkuk di tahanan Mapolres Rembang.
Ia dijerat Undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.