SEMARANG, iNews.id - Menjadi penerima vaksin Covid-19 harus menjalani proses yang panjang. Sebelum divaksin, calon penerima akan melalui proses skrining terlebih dahulu.
Proses penyaringan, dilakukan sejak nama calon penerima vaksin masuk dalam daftar kandidat. Hal itu dilakukan dengan Self Screening. "Nanti di pelayanan akan disediakan empat meja. Meja pertama itu pendaftaran. Meja kedua akan diperiksa apakah yang bersangkutan memenuhi syarat atau tidak,” kata Kepala Dinas KesehatanProvinsi Jateng, Yulianto Prabowo, Rabu (13/1/2021).
“Kemudian, di meja ketiga, yang bersangkutan akan disuntik. Namun setelahnya, yang bersangkutan tidak boleh pulang dulu, diharuskan duduk minimal 30 menit, untuk dipantau reaksinya," katanya.
Ia mengatakan, reaksi yang akan muncul biasanya bersifat sementara. Seperti nyeri di bekas suntikan atau gatal. Nah setelah menerima suntik vaksin, yang bersangkutan akan diberikan penyuluhan berikut buku tanda vaksinasi.
Yuli menyebut, rasa sakit setelah imunisasi mungkin terjadi. Akan tetapi, gejalanya bersifat lokal dan sesaat, ringan dan bersifat individual. Dalam istilah medis, hal itu diistilahkan dengan Kejadian Ikutan Pasca Imunisasi.