Begini Proses Panjang bagi Penerima Vaksin Covid-19 di Jateng

Ahmad Antoni
Gubernur Ganjar Pranowo saat meninjau kesiapan vaksinasi Covid di RSUD Wongsonegoro Semarang. (Istimewa)

"Tidak perlu khawatir, karena vaksinasi dilakukan pada fasilitas kesehatan. Lalu kita sudah menyiapkan dokter spesialis, perawat dan obat-obatan sebagai langkah antisipatif," ujarnya. 

Disinggung mengenai penolakan vaksinasi dari petugas kesehatan, Yuli mengaku telah mempunyai langkah tersendiri.  "Akan kami tempuh langkah persuasi dulu. Kalau taku kami kuatkan dulu, ada banyak dokter yang bisa jelaskan. Namun kalau sudah diedukasi namun tetap tidak mau, maka yang bersangkutan akan menandatangani surat pernyataan penolakan," kata Yuli. 

Ia menyebut, ada beberapa peraturan yang dapat dikaitkan terhadap penolak vaksin. Di antaranya, UU Kesehatan No 36 tahun 2009 dan Perda Jawa Tengah No 11 tahun 2013, tentang pencegahan dan penanggulangan penyakit di Jateng. 

"Terkait sanksi bukan kewenangan kami. Tapi yang jelas, kepada yang menolak kami akan persuasi dulu. Setelah tidak bisa ya buat form penolakan dan tandatangani itu," ujarnya.

Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Kasus Gangguan Jiwa Berat di Bandung Naik, Kesehatan Mental Jadi Perhatian

57 tahun lalu

Penggeledahan Kantor Dinkes Ponorogo Berlangsung 8 Jam, Sejumlah Dokumen Disita

57 tahun lalu

Perketat Pengawasan Takjil, Pemkot Madiun Lindungi Warga dari Makanan Berbahaya

57 tahun lalu

10 Warga Jabar Terpapar Virus Super Flu, Terdeteksi sejak Agustus

57 tahun lalu

Komisi IV DPRD Badung Dorong Pembangunan Puskesmas Desa di Badung Selatan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal