"Mengetahui pengakuan atau keterangan dari tersangka, selanjutnya tim Sat Reskrim Polres Banjarnegara berangkat menuju TKP dan melakukan penggalian, setelah dilakukan penggalian, ternyata benar ditemukan sesosok mayat laki-laki yang selanjutnya tim Sat Reskrim Polres Banjarnegara melakukan evakuasi terhadap jenazah korban ke RSUD Banjarnegara untuk dilakukan autopsi," ungkapnya.
Modus tersangka, sambung AKBP Hendri, sekitar satu tahun yang lalu BS (32) warga Kecamatan Comal, Kabupaten Pekalongan yang merupakan tangan kanan dari tersangka membuat postingan di facebook yang berisikan tentang keahlian tersangka sebagai orang pintar mampu menggandakan uang.
"Selanjutnya korban tertarik dan oleh tangan kanan tersangka dipertemukan. Korban berniat menggandakan uang dan beberapa kali korban ke tempat tersangka. Setelah mengeluarkan banyak biaya sebagai mahar untuk menggandakan uang yakni sekitar Rp 70 juta sehingga korban merasa kecewa serta mengancam akan dilaporkan pada aparat penegak hukum. Kemudian oleh tersangka korban diberikan minuman yang dicampur racun dan ditemukan meninggal terkubur," katanya.
Atas perbuatannya, kata Kapolres tersangka dijerat dengan pasal 340 KUHP. "Ancaman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau paling lama dua puluh tahun," ujarnya.