Bea Cukai Kudus Musnahkan 7,9 Juta Rokok Ilegal

Antara
Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Tipe Madya Kudus, Jawa Tengah, memusnahkan 7,9 juta batang rokok ilegal (Antara)

KUDUS, iNews.id - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Tipe Madya Kudus, Jawa Tengah, memusnahkan 7,9 juta batang rokok ilegal. Rokok yang mencapai berat 13,2 ton itu merupakan penindakan sejak Oktober 2021.

"Rokok beserta barang bukti lain yang dimusnahkan merupakan hasil penindakan periode Oktober 2021 hingga Maret 2022," kata Kepala KPPBC Tipe Madya Kudus, Moh Arif Setijo Nugroho, Selasa (26/7/2022).

Dia menambahkan, barang bukti yang kasusnya berkekuatan hukum tetap selama tahun 2020-2021 sebanyak 2,9 juta batang dari 10 tersangka.

"Dari 7,9 juta batang itu, meliputi 7,92 juta batang jenis sigaret kretek mesin (SKM), 850 batang jenis sigaret kretek tangan (SKT), 10.900 keping pita cukai palsu," katanya.

Kemudian, ada tiga karaung etiket, 12 alat pemanas, lima roll kertas pembungkus filter rokok, dua karung plastik OPP, dua 33 liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA).

Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Bea Cukai Malang Gagalkan Peredaran 84.000 Batang Rokok Ilegal, 1 Orang Ditangkap

57 tahun lalu

Hebat! TNI AL Gagalkan Penyelundupan 3,9 Juta Batang Rokok Ilegal di Makassar

57 tahun lalu

Polda Jatim Musnahkan Kokain 22,2 Kg yang Ditemukan di Perairan Sumenep

57 tahun lalu

Bea Cukai Jember Gagalkan Peredaran Rokok Ilegal Skala Besar Bernilai Miliaran Rupiah

57 tahun lalu

Polisi Musnahkan Ribuan Petasan hingga Balon Udara Hasil Sitaan di Pekalongan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal