"Jadi (monitoring/supervisi Panwascam) itu menjadi tugas, kewenangan sekaligus kewajiban dari Bawaslu kabupaten untuk melaksanakan amanat Undang - Undang (UU). Maka justru salah ketika Bawaslu tidak hadir melakukan pengawasan," ujarnya.
Namun begitu, dalam kejadian pengusiran tersebut, Sumanta juga tidak ingin menyalahkan PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan) sebagai penyelenggara rapat pleno terbuka.
Tetapi yang perlu dipahami bersama adalah, harus saling menghormati tugas dan wewenang masing - masing lembaga penyelenggara Pemilu.
"Memang betul yang mempunyai wilayah saat rekapitulasi itu adalah PPK sebagai penyelenggara. Tetapi harus sama - sama dipahami, saling menghormati tugas, wewenang dan kewajiban masing - masing penyelenggara Pemilu. Termasuk peserta Pemilu, dalam hal ini saksi harus betul- betul paham tugasnya apa," ujarnya.
Mengingat rapat pleno rekapitulasi itu sifatnya terbuka untuk umum, tidak tertutup untuk umum. Sehingga siapapun boleh berada di sana menyaksikan. Jadi itu dibuka, dan terbuka untuk umum sudah sangat jelas. "Bahkan amanat UU, rekapitulasi ini harus di tempat yang dapat disaksikan oleh masyarakat dengan jelas," katanya.
Terpisah, mantan Ketua KPU Kota Solo periode 2014-2018, Agus Sulistyo menambahkan, rapat pleno dilaksanakan oleh PPK, sedangkan yang menjadi peserta adalah paslon yang diwakili saksi, diawasi oleh pengawas pemilihan atau Panwascam.
"Jadi poinnya Bawaslu Kabupaten/Kota itu tugasnya sudah jelas melakukan monitoring dan supervisi pelaksanaan rekapitulasi tingkat kecamatan. Di luar itu, siapapun yang mengganggu ketertiban, maka pihak keamanan wajib untuk menertibkan," ujarnya.