Bawaslu Jateng Sebut Ucapan Zulhas soal Amin dan Tahiyat Bukan Pelanggaran Pemilu

Eka Setiawan
Bawaslu Jateng sebut ucapan Zulkifli Hasan terkait membaca amin dan tahiyat akhir yang jadi polemik bukan pelanggaran pemilu. (Foto: MPI)

Kedua, Rakernas DPP APPSI tersebut mengundang Zulkifli Hasan sebagai Menteri Perdagangan.

Ketiga, dalam rekaman video terdapat ucapan yang berisi setelah membaca Al-Fatihah pada shalat Maghrib ada yang diam tanpa menyebutkan kata ‘amin’.

Keempat, Zulkifli Hasan juga mengatakan, pada saat membaca Tahiyatul Akhir seharusnya mengangkat satu jari (jari telunjuk), namun sekarang mengangkat dua jari (jari telunjuk dan jari tengah).

Berdasarkan fakta tersebut, Bawaslu Provinsi Jawa Tengah menilai peristiwa tersebut tidak dapat dikategorikan sebagai kampanye pemilu dengan alasan, pertama, kegiatan Rakernas DPP APPSI pada 19 Desember 2023 tidak masuk dalam salah satu bentuk ataupun metode kampanye sebagaimana diatur dalam Pasal 275 ayat (1) UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu jo Pasal 26 ayat (1) PKPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum.

Kedua, dalam penyampaian sambutan yang dilakukan oleh Zulkifli Hasan, tidak ada bukti yang menunjukkan adanya penyampaian visi, misi, program, dan/atau citra diri Peserta Pemilu sebagaimana dimaksud dalam pengertian kampanye pada Pasal 1 angka 35 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu sehingga kegiatan tersebut tidak masuk dalam pengertian kampanye Pemilu.

Ketiga, berdasarkan interpretasi sistematis terhadap pemenuhan unsur dalam Pasal 1 angka 35 dan Pasal 275 ayat (1) UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu jo Pasal 26 ayat (1) PKPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum, dapat disimpulkan bahwa kegiatan Rakernas DPP APPSI yang dihadiri oleh Zulkifli Hasan bukan merupakan kegiatan kampanye Pemilu.

Keempat, karena bukan kegiatan kampanye, secara mutatis mutandis (asas untuk menjalankan hal sesuai aturan) Pasal 280 ayat (1) huruf c UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu tidak dapat dikenakan dalam perkara ini dan tidak perlu dikaji keterpenuhan unsurnya.

Selanjutnya, Bawaslu Provinsi Jawa Tengah terus mengingatkan kepada partai politik peserta pemilu maupun pihak lain untuk tidak melakukan larangan-larangan dalam pemilu.

“Bawaslu Provinsi Jawa Tengah selalu mendorong semua pihak untuk menciptakan Pemilu yang aman serta adil, serta mempererat persatuan,” katanya.

Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Zulhas Blak-blakan Nyaris Jadi Menko Perekonomian gegara Manuver Bahlil 

57 tahun lalu

Gibran Blusukan Bagi-Bagi Susu di Lembang, Ditemani Zulhas hingga Raffi Ahmad

57 tahun lalu

Gibran Bersama Zulhas Pantau Produksi Susu di Lembang, Bungkam Ditanya Putusan MK

57 tahun lalu

Bocorkan Menteri Kabinet Prabowo-Gibran, Zulkifli Hasan Sebut 3 Nama Ini

57 tahun lalu

Gerakan Rakyat Yogya Bentangkan Spanduk Dukung Angket DPR Dugaan Pelanggaran Pemilu 2024

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal