Bawaslu Jateng Kirim Rekomendasi Sanksi 31 Kepala Daerah ke Kemendagri

Wisnu Wardhana
Ketua Bawaslu Jawa Tengah, Fajar Subkhi. (Foto: iNews.id/Wisnu Wardhana)

SEMARANG, iNews.id – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jawa Tengah mengirimkan hasil rekomendasi dugaan pelanggaran yang dilakukan Gubernur JatengGanjar Pranowo dan 31 kepala daerah ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Puluhan kepala daerah itu diduga melanggar Undang-Undang Pemerintahan Daerah (UU Pemda) saat menghadiri deklarasi mendukung Jokowi-Ma’ruf Amin di salah satu hotel di Solo.

Ketua Bawaslu Jawa Tengah, Fajar Subkhi mengatakan, Bawaslu hanya menindaklanjuti laporan dugaan pelanggaran kampanye yang dilakukan para kepala daerah tersebut. Mengenai sanksi atas dugaan pelanggaran kampanye itu, kata dia, Bawaslu hanya memberikan rekomendasi dan penentuan adanya sanksi ada di Kemendagri.

“Kita tunggu saja tanggapan dari Kemendagri. Kita sebatas mengirimkan rekomendasi. Tugas Bawaslu sudah selesai,” katanya seusai diskusi bertemakan Pemilu dan Problematikanya, Selasa (26/2/2019).

Menurut Fajar, surat rekomendasi itu sudah dikirimkan ke Kemendagri melalui e-mail dan faksimili pada Senin (25/2/2019) sore. “Sudah kita kirimkan kemarin sore, kita tunggu saja,” ucapnya.

Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Gratis! 4.181 Warga Jateng Kembali ke Perantauan Naik 84 Bus Disiapkan Pemprov

57 tahun lalu

Perbaikan Jalan Grobogan-Semarang Selesai, Seluruh Kendaraan Kembali Boleh Melintas

57 tahun lalu

Banjir Rendam 90 Desa di Pati, Gubernur Jateng Cek Kondisi Warga Terdampak

57 tahun lalu

Jateng Diserbu 8,6 Juta Orang saat Nataru, Diprediksi Masih Akan Bertambah

57 tahun lalu

Pemprov Jateng Siapkan 16 Ambulans untuk Pemulangan Jenazah Korban Kecelakaan di Tol Semarang

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal