Para calon tetap harus melaporkan aktivitas kampanyenya kendati dilakukan secara blusukan. Baik melaporkan kepada KPU, Bawaslu, kepolisian, TNI dan terkait lainya.
Namun KPU menegaskan agar aktivitas kampanye diutamakan dengan daring, bukan blusukan. Hanya, untuk daerah dengan sambungan internet yang tak begitu bagus, masih bisa melakukan tatap muka. "Namun dibatasi (tatap muka) maksimal 50 orang," bebernya.
KPU telah melaporkan semua gambaran tahapan kepada pemerintah, dan aparat keamanan serta pihak terkait lainnya yang berhubungan dengan Pilkada Serentak di Jateng. Termasuk, KPU melaporkan aturan kampanye terbaru, dan hasil evaluasi pengundian nomor urut dan tata letak di beberapa kabupaten.
Dari pantauan KPU di seluruh daerah penyelenggara pilkada, sampai saat ini tahapan berjalan lancar. "Artinya hanya pihak seperti paslon, LO, bawaslu yang bisa boleh masuk dalam pengundian nomor urut. Kemudian kami siarkan secara live, dan paslon tidak menghadirkan pendukungnya," katanya.