Bawa Ratusan Lembar Upal, Warga Wonosobo Ditangkap Polisi

Antara
Kapolres Temanggung AKBP Benny Setyowadi menunjukkan uang palsu. Foto: ANTARA/Heru Suyitno

Polisi lalu menggeledah rumah Fendi Waluyo di Wonosobo dan menemukan tujuh lembar uang pecahan Rp100.000 emisi tahun 2014 di dalam sebuah tas berwarna hijau abu-abu.

Dalam kasus ini, tersangka dijerat pasal 36 Ayat (2) juncto pasal 26 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang mata uang dengan ancaman hukuman penjara sepuluh tahun dan denda Rp10 miliar. Sementara, tersangka Fendi Waluyo mengaku belum pernah mengedarkan uang yang diduga palsu.

"Saya akui, itu kesalahan saya yang menyimpan sementara selama sepuluh hari uang palsu tersebut. Sebenarnya saya adalah korban penipuan uang palsu dari Naim di Cirebon," kata Fendi. 

Editor : Ary Wahyu Wibowo
Artikel Terkait
9 hari lalu

Viral Bayi di Wonosobo Diberi Nama Muhammad MBG Subianto, Orang Tua Ungkap Alasannya

4 bulan lalu

Kronologi Kecelakaan Beruntun di Wonosobo, Truk Masuk Jalur Berlawanan Tabrak 4 Kendaraan

4 bulan lalu

Kecelakaan Beruntun 5 Kendaraan di Wonosobo Tewaskan 2 Orang, 3 Korban Luka-Luka

5 bulan lalu

Gempa Hari Ini Guncang Dieng Wonosobo, Cek Magnitudonya

5 bulan lalu

Longsor Timbun Rumah di Wonosobo, 1 Orang Ditemukan Tewas

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal