Baru Keluar Penjara, Pria di Tegal Ini Kembali Terlibat Pencurian

Yunibar
Tersangka Krisdiantoro Subinata (memakai baju tahanan) warga Desa Kaladawa, Kecamatan Talang, Kabupaten Tegal saat ditahan di kantor polisi. Foto: iNews/Yunibar.

Yang bersangkutan dijerat Pasal 363 ayat 2 KUHP tentang pencurian dan pemberatan dengan ancaman 7 tahun penjara. “Dia pernah kami tangkap kasus serupa pada tahun 2021 lalu,” katanya. 

Tersangka Krisdiantoro mengaku telah menghabiskan uang hasil curian untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Handphone hasil curian dijual Rp400.000 kepada orang lain.

"Uangnya buat makan pak, nggak buat yang lain. Kalau handphone saya jual ke orang di pinggir jalan, saya tawarin dibeli Rp400.000,” ucapnya. 

Tersangka yang saat ini menjalani masa asimilasi selama satu bulan kini harus kembali mendekam di penjara.

Editor : Ary Wahyu Wibowo
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Tepergok Beraksi, Maling Motor di Indramayu Diamuk Massa hingga Lompat ke Sungai

57 tahun lalu

Granat Nanas Ditemukan di Kebun Jagung Warga Tegal, Gegana Langsung Turun Tangan

57 tahun lalu

Gagal Jadi Polisi 2 Kali, Pria di Kulonprogo Menyamar sebagai Resmob untuk Curi Rokok

57 tahun lalu

Viral Aksi Licik Emak-Emak Gasak Pakaian Adat Bali di Gianyar, Toko Rugi Jutaan Rupiah

57 tahun lalu

Heboh Pencurian 2 Ekor Sapi di Merauke, 10 Pelaku Ditangkap usai Jual Daging Curian

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal