Bangunan Starbucks di Semarang Disegel Satpol PP karena Belum Kantongi IMB

Kristadi
Kepala Satpol PP Kota Semarang Fajar Purwoto (kiri) saat menyegel bangunan Starbucks, Rabu (12/2/2020). (Foto: iNews/Kristadi)

SEMARANG, iNews.id - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Semarang menyegel proyek pembangunan gerai Starbucks di sekitar Museum Mandala Bhakti, Rabu (12/2/2020). Penyegelan dilakukan karena proyek tersebut belum mengantongi izin mendirikan bangunan (IMB).

Kepala Satpol PP Kota Semarang Fajar Purwoto mengaku, sengaja menghentikan proyek pembangunan gerai Starbucks di kawasan Tugu Muda Kota Semarang. Selama ini, proyek tersebut belum mengantongi izin dari Pemkot Semarang.

"Bangunan tanpa izin jelas kami segel. Yang bersangkutan kami undang untuk klarifikasi," katanya, Rabu (12/2/2020).

Fajar menjelaskan, penyegelan dilakukan setelah mendapat informasi dari Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu
Satu Pintu (DPMPTSP) dan Dinas Tata Ruang. Dia tegas meminta semua aktivitas pembangunan ditunda hingga mendapat izin.

Kepada penanggung jawab proyek, Fajar meminta pihak pengelola datang ke kantor DPMPTP untuk melengkapi izin. Segel akan dicabut jika izin sudah dikeluarkan Pemkot Semarang.

Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Kesal Banjir Terus Berulang, Warga Perumahan di Karawang Segel Kantor Developer

57 tahun lalu

Fadia Arafiq Terjaring OTT, Kantor Bupati dan Sejumlah Dinas Pekalongan Disegel KPK

57 tahun lalu

Terungkap! Ini Alasan Bandung Zoo Disegel usai Izin Dicabut Kemenhut

57 tahun lalu

Bandung Zoo Disegel Pemkot, Akses Wisata Ditutup selama 3 Bulan

57 tahun lalu

OTT di Pekanbaru, Ruang Kerja Sekda dan Pj Wali Kota Disegel KPK

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal