Bangunan Starbucks di Semarang Disegel Satpol PP karena Belum Kantongi IMB

Kristadi
Kepala Satpol PP Kota Semarang Fajar Purwoto (kiri) saat menyegel bangunan Starbucks, Rabu (12/2/2020). (Foto: iNews/Kristadi)

Tetapi Fajar tidak ragu untuk membongkar bangunan jika dinyatakan ada larangan pembangunan di area tersebut. Apalagi, bangunan Starbucks itu berdiri di lahan cagar budaya.

"Kalau daerah ini dilarang untuk pembangunan, pasti saya ambrukin," katanya.

Merujuk Perda Nomor 5 tahun 2009 tentang bangunan gedung Kota Semarang, menyebutkan agar kegiatan pembangunan di Kota Semarang dapat diselenggarakan secara tertib. Dalam hal ini, pembangunan gerai Starbucks belum dilengkapi persyaratan administratif.

Sementara itu, Starbucks belum dapat dikonfirmasi. Saat dihubungi belum ada balasan dari pihak Starbucks.

Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Kesal Banjir Terus Berulang, Warga Perumahan di Karawang Segel Kantor Developer

57 tahun lalu

Fadia Arafiq Terjaring OTT, Kantor Bupati dan Sejumlah Dinas Pekalongan Disegel KPK

57 tahun lalu

Terungkap! Ini Alasan Bandung Zoo Disegel usai Izin Dicabut Kemenhut

57 tahun lalu

Bandung Zoo Disegel Pemkot, Akses Wisata Ditutup selama 3 Bulan

57 tahun lalu

OTT di Pekanbaru, Ruang Kerja Sekda dan Pj Wali Kota Disegel KPK

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal