Tetapi Fajar tidak ragu untuk membongkar bangunan jika dinyatakan ada larangan pembangunan di area tersebut. Apalagi, bangunan Starbucks itu berdiri di lahan cagar budaya.
"Kalau daerah ini dilarang untuk pembangunan, pasti saya ambrukin," katanya.
Merujuk Perda Nomor 5 tahun 2009 tentang bangunan gedung Kota Semarang, menyebutkan agar kegiatan pembangunan di Kota Semarang dapat diselenggarakan secara tertib. Dalam hal ini, pembangunan gerai Starbucks belum dilengkapi persyaratan administratif.
Sementara itu, Starbucks belum dapat dikonfirmasi. Saat dihubungi belum ada balasan dari pihak Starbucks.