Balon Udara Bawa Petasan Meledak di Klaten, 5 Warga Magelang Ditangkap

Ary Wahyu Wibowo
Kapolres Klaten AKBP Edy Suranta Sitepu saat memberikan keterangan pers terkait kasus balon udara membawa petasan yang meledak di Dukuh Krapyak, Desa Sabrang, Kecamatan Delanggu, Selasa (18/5/21). Foto: Ist.

Sementara itu, tersangka AG mengaku pembuatan balon udara membawa petasan dimaksudkan untuk memeriahkan Lebaran. Dia menjelaskan sudah dua kali menerbangkan balon udara. 

“Tidak menyangka kalau kejadiannya seperti ini. Untuk membuat satu balon udara biayanya sekitar Rp1,5 juta,” kata AG. 

Atas perbuatannya yang membahayakan keselamatan orang lain, para tersangka dijerat pasal 1 ayat (1) Jo pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Darurat  Nomor 12 tahun 1951 tentang senjata tajam dan bahan peledak. Subsider pasal 188 ayat (1) KUHP Jo pasal 55 ayat 1  ke-1e KUHP.

Editor : Ary Wahyu Wibowo
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Ponorogo Geger! Ledakan Petasan Balon Udara Rusak Gedung SMAN 1 Badegan

57 tahun lalu

Ledakan Petasan Balon Udara di Blitar, 1 Orang Tewas 2 Anak Luka-Luka

57 tahun lalu

Pabrik Kimia PT MCCI di Cilegon Meledak, Warga Diungsikan akibat Bau Menyengat

57 tahun lalu

Guru Ngaji di Klaten Cabuli 2 Putri Kandung Sekaligus, Terungkap dari Diary Korban

57 tahun lalu

Mencekam! Bus Rombongan Bonek Meledak di Tol Tegal, 4 Suporter Luka-luka

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal