“Bangunan yang ada tidak layak pakai dan tidak aman untuk digunakan oleh masyarakat,” ucapnya.
Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. Saat ini, ketiganya ditahan di Rutan Kelas 2B Purworejo untuk proses hukum lebih lanjut.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena selain menimbulkan kerugian negara, juga menghambat pengembangan fasilitas wisata yang diharapkan dapat mendukung perekonomian daerah.