Babak Baru Kasus Korupsi Kredit Fiktif BPR Purworejo, 4 Tersangka Diserahkan ke Kejati Jateng

iNews
Ditreskrimsus Polda Jateng menyerahkan empat tersangka dan barang bukti kasus dugaan tindak pidana korupsi ke Kejaksaan Tinggi (Kejati). (Foto: iNews).

SEMARANG, iNews.id - Ditreskrimsus Polda Jawa Tengah (Jateng) menyerahkan empat tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jateng. Penyerahan dilakukan setelah pemeriksaan maraton yang membuktikan adanya praktik kredit fiktif dengan modus pengajuan kredit menggunakan nama orang lain atau dikenal sebagai kredit topengan. 

Akibat perbuatan tersebut, negara dirugikan Rp26,4 miliar.  Keempat tersangka yang kini berstatus tahanan Kejati Jateng dan dititipkan di Lapas Kedungpane, yaitu:

1. Tri Lestari, Direktur PT Kartika Zidan Pratama 

2. Wahyu Argono Irawanto, mantan Direktur Utama BPR Bank Purworejo periode 2007–2023

3. Widi Wijayanta Ahmad, Direktur YMFK Perumda BPR Bank Purworejo periode 2011–2023

4. Dwi Yuliastuti, Kabag Kredit periode 2011–2018 sekaligus Kadiv Bisnis periode 2018–2023.  

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

KPK Sita 2 Tanah dan Uang Rp411 Juta terkait Kasus Kredit Fiktif BPR Jepara Artha

57 tahun lalu

Tersangka, Wakil Bupati PALI Ditahan Kejati Sumsel Kasus Suap Proyek Rp10 Miliar

57 tahun lalu

Sindikat Penipuan Pig Butchering di Solo Dibongkar, Raup Rp41,1 Miliar dari 133 Korban

57 tahun lalu

Gadis 18 Tahun Dibegal di Kendal, Pelaku Ancam Pakai Golok Rampas HP dan Uang

57 tahun lalu

105 Pelaku Begal Ditangkap, Polda Jateng: Tembak di Tembak jika Melawan!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal