Ayah di Kulonprogo Tega Cabuli Anak Kandung Sejak Masih SD

Kuntadi
Pelaku pencabulan anak kandung, BR (41) di Kulonprogo. (Foto: iNews.id/Kuntadi)

"Dalam setiap aksi, pelaku merayu dan mengancam korban," tutur Purnomo.

BACA JUGA: Bejat, Guru SD di Sleman Tega Cabuli Siswa saat Kemah

Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan pasal 81 UU 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Sementara itu, pelaku tidak menampik perbuatan asusila yang dilakukan kepada korban. Katanya, hal itu dilakukan karena dasar cinta.

"Karena kasus pencabulan. Iya (cinta)," ujar pelaku.

Korban kini mendapatkan pendampingan dari Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, serta lembaga sosial lain.

Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Pemkab Sleman Berhentikan Sementara Oknum Guru SD Cabul

57 tahun lalu

Bejat, Guru SD di Sleman Tega Cabuli Siswa saat Kemah

57 tahun lalu

Kakek Tega Cabuli Cucu di Cilacap, Ancam Korban dengan Golok

57 tahun lalu

Bejat! Ayah Perkosa Anak Kandung Berulang Kali di Sidoarjo, Korban Dipaksa Minum Pil KB

57 tahun lalu

Siswi SMA di Sidoarjo Disetubuhi Ayah Kandung Berulang Kali, Kini Hamil 4 Bulan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal