SEMARANG, iNews.id – Kasus dugaan pencabulan dengan korban siswi sekolah dasar (SD) diungkap Polres Semarang. Usai menerima laporan, polisi yang bergerak memburu pelaku berhasil menangkapnya.
Predator anak itu yakni Joko Suseno (55), warga Desa Pager, Kecamatan Kaliwungu, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah. Dia kini menjalani penahanan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Pelaku dijerat Pasal 81 juncto Pasal 76D dan atau Pasal 82 juncto Pasal 76E Undang-Undang (UU) RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Dia terancam pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun.
“Bermula pada Kamis 14 Februari 2019 pukul 08.00 WIB, terlapor (ayah angkat korban) mengantar korban ke rumah neneknya di Sukoharjo. Saat itu korban hanya diantar sampai di jalan depan rumah neneknya dan langsung ditinggal oleh terlapor,” kata Kasubag Humas Polres Semarang AKP Teguh Susilo Hadi, Senin (25/2/2019).
Gelagat aneh pelaku mengundang kecurigaan pihak keluarga. Terlebih setelah melihat perubahan fisik korban, yakni perutnya membuncit. Khawatir terjadi hal yang tak diinginkan, korban dibawa ke bidan desa untuk pemeriksaan medis.