As SDM Kapolri: 15.787 Kasus di Polri Selesai dengan Restorative Justice dalam Setahun

Eka Setiawan
As SDM Kapolri Irjen Pol Dedi Prasetyo di Kampus Unissula Semarang, Senin (17/7/2023). (IST)

“Bentuk paling sederhananya reparasi. Menitikberatkan adanya partisipasi langsung dari pihak terkait, ini sejalan dengan paradigma hukum modern yaitu keadilan korektif, keadilan restoratif dan keadilan rehabilitatif,” lanjut mantan Kadiv Humas Polri itu.  

Dia mengatakan ada 4 indikator penyelesaian pelanggaran hukum dengan RJ, yakni; pelaku, korban, masyarakat dan aparat penegak hukum. Model penyelesaian perkara dengan RJ ini merupakan proses di luar peradilan formal yang dijalankan dengan memperhitungkan pengaruh yang lebih luas terhadap korban, pelaku dan masyarakat itu sendiri.  

Pada penyelesaian perkara dengan RJ, tambahnya, pelaku bertanggung jawab memulihkan kerugian yang dialami akibat tindakannya. Korban, pada proses RJ, menjalani mediasi dan menentukan sanksi untuk pelaku. Sementara masyarakat berperan sebagai mediator dan aparat penegak hukum memfasilitasi mediasi tersebut. 

Namun demikian, sebut Irjen Dedi, masih ada kendala menerapkan RJ. “Di sisi pendekatan sektoral belum berorientasi pada restorasi korban, di mana penyelesaian perkara hukum masih berorientasi pada konsep pemidanaan terhadap pelaku tindak pidana,” tandasnya.  

Penyelesaian menggunakan RJ ini diatur pada Surat Edaran Kapolri nomor 8 Tahun 2018 dan disempurnakan Perpol nomor 8 Tahun 2021.

Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait
57 tahun lalu

7 Polisi di Asmat Disidang Disiplin, Disanksi Patsus hingga Tertunda Naik Pangkat

57 tahun lalu

PTPN Tolak Damai, Kakek 72 Tahun Terdakwa Pencuri Getah Karet Diadili di PN Kalianda

57 tahun lalu

Mutasi Polri, Ini Daftar Lengkap 9 Kapolda Baru dari Jabar hingga Kalbar

57 tahun lalu

Sosok Irjen Kalingga Rendra Raharja, Diberi Amanah Baru Jadi Kapolda NTB

57 tahun lalu

Promosi Bintang Dua, Brigjen Arif Budiman Ditunjuk Jadi Kapolda Maluku Utara

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal