Antisipasi Wabah PMK pada Ternak, Begini Langkah Polda Jateng

Ary Wahyu Wibowo
Jajaran Polda Jawa Tengah bersama stakeholder terkait saat mengecek ternak sapi sebagai antisipasi penyebaran penyakit PMK. Foto: Ist.

SEMARANG, iNews.id - Jajaran Polda Jawa Tengah melakukan langkah intensif guna mengantisipasi penyebaran penyakit mulut dan kuku (PMK). Berbagai upaya telah dilakukan agar hewan ternak tidak terserang PMK. 

Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol M Iqbal Alqudusy mengatakan, kepolisian telah melaksanakan komunikasi, koordinasi, hingga kolaborasi dengan instansi maupun stakeholder terkait dalam mengantisipasi penyebaran wabah PMK. 

Sejumlah langkah yang dilakukan antara lain berkoordinasi dengan Dinas Peternakan Jateng terkait upaya beberapa penanganan, yakni pendataan terhadap lokasi dan jumlah hewan ternak yang terjangkit PMK.

Lalu pembentukan posko penanganan PMK tingkat provinsi bersama Dinas Pertenakan dan kesehatan hewan ternak.

"Kemudian membuat surat telegram Kapolda ke jajaran dalam rangka penanganan wabah PMK. Melakukan giat pengecekan dan monitoring terhadap lokasi-lokasi peternakan maupun RPH. Serta pemantauan ketat di pos lalu lintas ternak dan pasar hewan," kata Iqbal, Sabtu (14/5/2022).

Editor : Ary Wahyu Wibowo
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Detik-Detik Menegangkan Pasutri Bandar Sabu Disergap di Tol Masaran Sragen

57 tahun lalu

Sikat Begal dan Kreak, Polda Jateng Gelar Operasi Kejahatan Jalanan di Semarang

57 tahun lalu

38 Anggota Sindikat Penipuan Kripto Ditangkap, Raup Untung hingga Rp41 Miliar

57 tahun lalu

Polda Jateng Tetapkan 6 Tersangka Korupsi BPR Purworejo, Kerugian Negara Rp41,3 Miliar

57 tahun lalu

Polisi Bongkar Pengeboran Minyak Ilegal di Blora dan Rembang, 3 Orang Ditangkap

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal