Dalam pandangan Syafi'iyah, kelelawar haram untuk dimakan. Kelelawar diharamkan karena khobits (kotor), orang Arab menganggapnya demikian dan tidak memakannya. AllahTa’ala berfirman:
وَيُحَرِّمُ عَلَيْهِمُ الْخَبَائِثَ
“Dan diharamkan bagi mereka segala yang khobaits (buruk)”(QS. Al-A’raf : 157).
Islam juga mengajarkan kepada umatnya untuk memakan makanan yang halal dan baik. Halal saja tidak cukup, tapi harus tayib atau baik bagi kesehatan tubuh atau tidak mendatangkan madharat atau bahaya.
Allah SWT berfirman:
يٰٓاَيُّهَا النَّاسُ كُلُوْا مِمَّا فِى الْاَرْضِ حَلٰلًا طَيِّبًاۖ وَّلَا تَتَّبِعُوْا خُطُوٰتِ الشَّيْطٰنِۗ اِنَّهٗ لَكُمْ عَدُوٌّ مُّبِيْنٌ
Artinya: Hai sekalian manusia, makanlah yang halal lagi baik dari apa yang terdapat di bumi, dan janganlah kalian mengikuti langkah-langkah setan; karena sesungguhnya setan itu adalah musuh yang nyata bagi kalian. Sesungguhnya setan itu hanya menyuruh kalian berbuat jahat dan keji, dan mengatakan terhadap Allah apa yang tidak kalian ketahui. (QS. Al Baqarah: 168-169).