Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Ngeri, Ada Vampir di Dunia Nyata, Pemuda Bunuh 10 Anak dan Isap Darahnya
Advertisement . Scroll to see content

Hukum Memakan Kelelawar Menurut Ulama 4 Mazhab

Minggu, 26 Januari 2020 - 06:30:00 WIB
Hukum Memakan Kelelawar Menurut Ulama 4 Mazhab
Kelelawar diduga penyebab merebaknya virus korona. (Foto: Okezone)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Belakangan ini masyarakat Indonesia dibuat resah dengan kemunculan virus korona yang dituding ditularkan oleh kelelawar.

Di beberapa daerah di Indonesia, hewan bersayap hitam itu memiliki beragam sebutan seperti kampret, codot, Lawa (lowo), dan kelelawar.

Hewan bersayap yang suka memakan buah-buahan itu juga banyak dikonsumsi masyarakat di Indonesia. Lantas bagaimana hukum memakan kelelawar dalam Islam?

Ulama empat Mazhab berbeda pendapat soal keharaman memakan kelelawar.

Mengutip laman PISS-KTB, ulama Hanafiyah membolehkan memakan kelelawar, sedangkan ulama Malikiyah menyatakan makruh.

Yang menyatakan haram memakan kelelawar adalah ulama Hambali dan Syafi’iyah. Pendapat yang tepat dalam masalah ini, kelelawar haram dimakan karena dilarang untuk dibunuh sebagaimana disebutkan dalam hadits berikut ini.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut