Hukum Memakan Kelelawar Menurut Ulama 4 Mazhab
JAKARTA, iNews.id - Belakangan ini masyarakat Indonesia dibuat resah dengan kemunculan virus korona yang dituding ditularkan oleh kelelawar.
Di beberapa daerah di Indonesia, hewan bersayap hitam itu memiliki beragam sebutan seperti kampret, codot, Lawa (lowo), dan kelelawar.
Hewan bersayap yang suka memakan buah-buahan itu juga banyak dikonsumsi masyarakat di Indonesia. Lantas bagaimana hukum memakan kelelawar dalam Islam?
Ulama empat Mazhab berbeda pendapat soal keharaman memakan kelelawar.
Mengutip laman PISS-KTB, ulama Hanafiyah membolehkan memakan kelelawar, sedangkan ulama Malikiyah menyatakan makruh.
Yang menyatakan haram memakan kelelawar adalah ulama Hambali dan Syafi’iyah. Pendapat yang tepat dalam masalah ini, kelelawar haram dimakan karena dilarang untuk dibunuh sebagaimana disebutkan dalam hadits berikut ini.