Aniaya Remaja di Salatiga Hingga Masuk Rumah Sakit, 2 Pria Ditangkap Polisi

Angga Rosa
Penyidik Polres Salatiga saat memintai keterangan pelaku penganiayaan. Foto: Ist.

“Atas kejadian tersebut, korban tidak bisa beraktivitas karena harus rawat inap di RSUD Salatiga selama 4 hari," kata Arifin Suryani, Rabu (26/4/2023).

Atas tindakannya, BS dan YA ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan terhadap anak dengan ancaman hukuman lebih dari lima tahun. Saat ini kedua tersangka telah ditahan di Rutan Polres Salatiga guna langkah penyidikan lebih lanjut. 

Perbuatan kedua pelaku melanggar Pasal 80 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Editor : Ary Wahyu Wibowo
Artikel Terkait
10 hari lalu

Sadis! 2 Oknum Polisi di Wakatobi Setrum dan Borgol 3 Remaja lalu Dipaksa Terjun ke Laut

11 hari lalu

Polisi Tangkap Penyiram Air Keras ke Remaja di Salatiga, Korban Terancam Buta

13 hari lalu

Tragedi Santri Tewas Dibakar Senior di Lombok Tengah, Polisi Segera Tetapkan Tersangka

27 hari lalu

Keji! Suami di Jember Siksa Istri, 3 Balita dan Saudara Penyandang Disabilitas

28 hari lalu

Ibu Tiri dan Ayah jadi Tersangka Penganiayaan Bocah 9 Tahun di Batam

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal