Aniaya Remaja di Salatiga Hingga Masuk Rumah Sakit, 2 Pria Ditangkap Polisi

Angga Rosa
Penyidik Polres Salatiga saat memintai keterangan pelaku penganiayaan. Foto: Ist.

“Atas kejadian tersebut, korban tidak bisa beraktivitas karena harus rawat inap di RSUD Salatiga selama 4 hari," kata Arifin Suryani, Rabu (26/4/2023).

Atas tindakannya, BS dan YA ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan terhadap anak dengan ancaman hukuman lebih dari lima tahun. Saat ini kedua tersangka telah ditahan di Rutan Polres Salatiga guna langkah penyidikan lebih lanjut. 

Perbuatan kedua pelaku melanggar Pasal 80 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Editor : Ary Wahyu Wibowo
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Meresahkan! 23 Motor Knalpot Brong Diamankan Polisi saat Balap Liar di Salatiga

57 tahun lalu

Tunangan Dilecehkan, Pemuda di Magelang Nekat Aniaya Teman hingga Tewas

57 tahun lalu

Dikawal Ketat Petugas, Tersangka Narkoba Nikahi Kekasih di Polres Salatiga

57 tahun lalu

6 Jam Buron, Suami Aniaya Istri dan Mertua hingga Tewas di Mojokerto Ditangkap! 

57 tahun lalu

Tak Terima Dipecat, 3 Anggota Polda Kepri Penganiaya Bripda Natanael Ajukan Banding

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal